Headline

Djoko Tjandra Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara karena Lanjut Usia

Kastara.ID, Jakarta – Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra dituntut dua tahun penjara. Djoktjan, panggilan Djoko Tjandra, dituntut dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk masuk ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (4/12) menyatakan, Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Dilansir dari Antara, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yeni menuturkan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan. Hal itu membuat jalannya persidangan menjadi sulit. Sedangkan hal yang meringankan adalah sudah berusia lanjut. Saat ini Djoktjan diketahui berusia 69 tahun.

Dalam perkara pemalsuan berbagai surat-surat, Djoktjan didakwa bersama-sama bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Selain itu pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Djoktjan telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009.

Namun bos Grup Mulia itu justru melarikan ke luar negeri. Sejak 17 Juni 2009 Djoktjan ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…