Djoko Tjandra Sugiarto

Kastara.ID, Jakarta – Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra dituntut dua tahun penjara. Djoktjan, panggilan Djoko Tjandra, dituntut dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk masuk ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (4/12) menyatakan, Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Dilansir dari Antara, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yeni menuturkan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan. Hal itu membuat jalannya persidangan menjadi sulit. Sedangkan hal yang meringankan adalah sudah berusia lanjut. Saat ini Djoktjan diketahui berusia 69 tahun.

Dalam perkara pemalsuan berbagai surat-surat, Djoktjan didakwa bersama-sama bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Selain itu pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Djoktjan telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009.

Namun bos Grup Mulia itu justru melarikan ke luar negeri. Sejak 17 Juni 2009 Djoktjan ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (ant)