BPK

Kastara.ID, Jakarta – Hasil audit investigasi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rabu, 8 Januari 2020. Potensi kerugian negara diperkirakan tak kurang dari Rp 13,7 triliun.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna di Auditorium BPK Jakarta, Senin (6/1), mengatakan bahwa Official announcement secara lengkap akan dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua BPK, dan Pimpinan Auditor Negara IV pada Rabu, 8 Januari tersebut. Agung tidak menjelaskan secara detil, tapi ia mengatakan bahwa kasus gagal bayar klaim Jiwasraya ini cukup kompleks.

Buntut dari terkuaknya kasus yang menimpa Asuransi Badan Usaha Milik Negara ini, BPK akan memperketat pengawasan terhadap tiap transaksi yang melibatkan keuangan negara. Menurut Agung, kasus Jiwasraya bukan hanya merupakan kasus pidana dan kriminal, namun juga masalah pengelolaan risiko (risk management) perusahaan. Dalam menjalankan pengawasan risk management, BPK akan melakukan berbagai upaya misalnya pengawasan risiko bisnis dan penilaian pasar.

Seperti diberitakan, kasus gagal bayar Jiwasraya ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Semula Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI sejak Juni 2019. Namun dengan berkembangnya kasus ini, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Sudah sebanyak 89 saksi yang diperiksa terkait kasus ini, tapi belum ada yang menjadi tersangka. (mar)