Terorisme

Kastara.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan kemajuan penanganan korban terorisme dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan dihadiri sejumlah menteri serta pimpinan lembaga negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (5/2).

Wakil Ketua LPSK Askari Razak yang hadir dalam rakorsus tersebut, mengungkapkan, selama tahun 2017, LPSK telah memberikan layanan kepada korban bom di berbagai daerah di Indonesia, baik berupa perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi.

“Perlindungan kepada saksi dan korban diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Askari.

Kemajuan dalam penanganan korban terorisme, lanjut Askari, terlihat dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan pemberian kompensasi kepada tujuh orang korban bom Samarinda. Keberhasilan fasilitasi kompensasi ini tidak lepas dari kerja sama LPSK dan pihak kejaksaan. “Ini (pemberian kompensasi) adalah sejarah dalam pemenuhan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di negeri ini,” ujar dia.

Terkait data-data yang disampaikan BNPT pada rakorsus tersebut perihal penanganan  korban terorisme, Askari berpendapat ada irisan antara layanan yang telah diberikan LPSK maupun BNPT. Mengingat LPSK berkonsentrasi pada korban, sebaiknya LPSK dan BNPT “berbagi” dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

“Jadi, intinya LPSK senantiasa siap bekerja sama dengan BNPT dalam hal penanggulangan terorisme, khususnya penanganan korban yang secara yuridis telah dimandatkan kepada LPSK,” tutur Askari.

Pada kesempatan itu, Askari menyampaikan bahwa selama tahun 2017, LPSK menerima permohonan perlindungan saksi dan korban terorisme sebanyak 49 orang, yang terbagi kasus Thamrin lima orang, Samarinda 13 orang, Kampung Melayu 3 orang, Bali 1 dan II sebanyak 17 orang, Bima NTB satu orang dan Medan 10 orang. Sedangkan layanan yang diberikan terbagi atas perlindungan fisik 11 orang, bantuan medis 19 orang, bantuan psikologis 18 orang, rehabilitasi psikososial 18 orang dan kompensasi 26 orang.

Sementara pada periode Januari-Februari 2018, LPSK menerima permohonan 22 saksi dan korban terorisme, terdiri dari penusukan polisi di NTB satu orang, Sarinah empat orang khusus fasilitasi kompensasi dan bom Bali I dan II 17 orang sebagai perpanjangan perlindungan.

“Sedangkan untuk kompensasi korban bom Samarinda, telah diserahkan sebesar Rp 237.871.152 bagi tujuh saksi dan korban, dengan nilai nominal masing-masing berbeda satu sama lain berkisar dari Rp 9 juta-Rp 56 juta,” jelas dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menggelar rakorsus bersama sejumlah menteri dan petinggi negara di kantornya di Jakarta Pusat. Pejabat yang hadir dalam rakorsus tersebut antara lain Mendagri, Mensos, pimpinan TNI, Polri, LPSK, dan BNPT. (npm)