Pajak

Kastara.ID, Depok – Penandatanganan naskah MoU Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemerintah Kota Depok oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmomo yang disaksikan perwakilan BJB di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Depok, Kamis (6/2).

Hadir asisten pemerintahan, jajaran OPD Pemerintahan Depok, dan seluruh camat di lingkungan Pemkot.

“Untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai teladan bagi masyarakat, maka ASN yang tidak taat membayar pajak akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan jabatan berkala dan tunjangannya,” kata Idris.

Wali Kota Depok mengatakan, sanksi ini diberlakukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok berupa penundaan kenaikan jabatan berkala dan tunjangan jabatan sebagai bentuk komitmen dan memberi teladan ASN Pemkot Depok dalam ketaatannya dalam membayar pajak.

“Hampir separuh dari PAD Depok yang mencapai Rp 1 triliun bersumber dari pajak. Untuk itu kami lebih bersemangat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujar Wali Kota.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok Nina Suzana mengatakan bahwa sanksi itu sifatnya pembinaan agar ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam membayar pajak. (*)