Pemakzulan

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan tak bersalah atas dakwaan merintangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.

Berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) pada sidang pemakzulan Trump terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.

Dalam dakwaan ini senator Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Partai Demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara voting atas dakwaan kedua, merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 47 suara. Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.

Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaan senangnya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan. “Saya merasa tenang,” ucapnya.

Meski demikian, ia juga mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang mendukung dakwaan Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan. (har)