Komisi Informasi (KI)

Kastara.ID, Jakarta – Indikator kesuksesan lembaga bisa diukur dengan melihat sejauh mana masyarakat merasakan manfaat. Oleh sebab itu, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dalam menjalankan amanat UU 14/2008 terus mengupayakan terobosan terutama penyelesaian sengketa informasi.

Sejak UU KIP berlaku pada 2010 hingga saat ini, jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI DKI Jakarta terus meningkat. KI sebagai aktor pelaksana keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat dalam Hak Untuk Tahu (Rights To Know). Walaupun informasi publik baru dianggap penting masih hanya oleh segelintir orang.

Buah dari konsistensi semua unsur KI DKI Jakarta, 100 hari bisa tuntas semua perkara.

“Ada 20 perkara tunggakan, dalam 37 hari berjalan, sekarang sudah digelar 52 persidangan, 5 putusan, dan 13 perkara sedang berproses,” ujar Arya Sandhiyudha selaku ketua bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) KI DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya (5/2).

Suka atau tidak, KI DKI Jakarta diberikan kewenangan memeriksa dan memutus permohonan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tingginya jumlah pengajuan sengketa informasi bukan berarti keterbukaan informasi di provinsi itu rendah. Karena yang terpenting, bagaimana efektivitas proses penyelesaian sengketa informasi dan kualitas dari putusan penyelesaian sengketa informasi,” tutur Arya.

Seperti diketahui, setiap tahun ada penilaian pemeringkatan dan penganugerahan setiap Badan Publik secara nasional. Pemprov DKI Jakarta telah meraih “informative” 3 kali berturut (hattrick). Ada peran KI DKI sebagai mitra strategis dalam membangun komitmen di balik ketercapaian prestasi tersebut. Karenanya, KI DKI Jakarta harus mampu menunjukkan kinerja yang terbaik dan mendapat kepercayaan masyarakat, terutama menyangkut indikator persepsi masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik (KIP). (hop)