OJK

Kastara.id, Jakarta – Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending, secara proporsional. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Dalam keterangan tertulisnya (6/3), Tekfin sebagai penyedia layanan keuangan yang dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu. Tekfin bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

“Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending. Tata kelola usaha yang baik yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen, dan juga pelaku usaha utamanya untuk menekan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia p2p lending yang berkualitas.” jelas Adrian Gunadi, Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO Investree.

AFTECH percaya bahwa fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh. Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinkan menyalahgunakan dana masyarakat, karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat.

“OJK perlu memahami dengan lebih baik bahwa terdapat berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda. Mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp 2 miliar dengan termin pembayaran 1-12 bulan,” ujar Adrian.

Hal ini ditawarkan senantiasa dengan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Tentu karakterisik produk dan pendekatan mitigasi risikonya sangat berbeda untuk masing-masing layanan. Sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesabilitas dan kecepatan prosesnya.

Maraknya kelahiran berbagai jenis layanan p2p lending saat ini menunjukkan besarnya kebutuhan publik akan akses terhadap pinjaman dana baik dalam kapasitas individu maupun sebagai UMKM yang direspons dunia usaha melalui besarnya variasi model pinjaman yang berbeda-beda. (*)

Reporter: Koes Biantoro
Editor: Dwi