Headline

Dinkes DKI Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Perkembangan situasi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terjadi sejak 31 Desember 2019 berawal di kota Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), telah ditetapkan menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh World Health Organization (WHO) pada 30 Januari 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya kewaspadaan Virus Corona atau COVID-19 yang ditujukan kepada semua pihak terkait baik internal Pemprov DKI Jakarta maupun eksternal.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, kepada seluruh instansi baik internal maupun eksternal untuk selalu waspada.

“Edaran ini harap menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kami juga berharap agar instansi Bapak/Ibu dapat menerapkan upaya deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta,” ujar Widyastuti (5/3), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran yang telah diterbitkan adalah Surat Edaran Nomor 29/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perusahaan, Para Pengelola Gedung, Para Pengelola Tempat Hiburan, dan Para Pengelola Apartemen di Jakarta yang diterbitkan pada 29 Januari 2020.

Dan Surat Edaran Nomor 41/SE/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada Para Direktur Rumah Sakit, pihak internal Dinkes DKI Jakarta sampai dengan tingkat wilayah yaitu Para Kepala UPT, Para Kepala Suku Dinas Kesehatan, Para Kepala Puskesmas Kecamatan serta pihak eksternal yaitu Para Pimpinan Klinik, Para Dokter Praktik Mandiri, Para Pimpinan Apotek, dan Para Bidan Praktik di Jakarta yang diterbitkan pada 3 Maret 2020.

Adapun kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi terhadap COVID-19 yang perlu dilakukan di setiap instansi sebagai berikut:
1. Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak (banner, leaflet, videotron, sticker dll) yang dapat diunduh pada bit.ly/materiedukasiCOVID19.

2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai.

3. Jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala demam dan batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dan baru kembali dari Negara dan/atau daerah terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit maka:
a. Jangan panik.
b. Berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Berikan informasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
c. Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui no. telp: Posko KLB DKI 2020 (0813-8837-6955)

4. Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja meliputi:
a.Terapkan etika batuk (menutup mulut / hidung saat bersin / batuk dengan menggunakan tissue).
b. Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah menggunakan toilet, setelah merawat binatang.
c. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20 detik. Jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80%.
d. Jika sedang sakit, kurangi aktivitas di luar rumah dan hindari kontak dengan orang lain.

5. Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.

6. Melakukan desinfeksi dengan cara:
a. Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu/jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi sesuai dengan petunjuk pemakaian masing-masing produk (label).
b. Menyemprot ruangan dengan spray fast-acting alcoholic spray disinfectant.

7. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80% yang mudah diakses oleh seluruh pekerja/tamu/ penghuni.

8. Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…