Jiwasraya

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yakin pembobolan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya memang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini terlihat dari hasil temuan penyidik dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Febrie menyebut terdapat sinkronisasi atas hasil penyidikan dan temuan BPK.

Saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (4/3), Febrie menambahkan, dugaan tersebut semakin mengerucut setelah pihaknya meneliti kondisi transaksi saham yang dibeli Jiwasraya. Sepertinya menurut Febrie, memang didesain saham-saham tersebut bakal mengalami kerugian. Akibatnya kondisi keuangan Jiwasraya menjadi terpuruk dan berakhir dengan gagal bayar polis nasabah. Itulah sebabnya Kejagung yakin kasus Jiwasraya ini sudah direncanakan atau by design.

Febrie manambahkan, pihaknya bakal segera merampungkan proses peyelidikan terhadap skandal yang menjerat perusahaan asuransi milik negara itu. Terlebih BPK sudah menyelesaikan audit dan penghitungan kerugian negara yang muncul akibat kasus ini. Menurut Febrie, saat ini pihaknya tengah menunggu BPK melakukan publikasi atas hasil penghitungan kerugian negara sebelum berkas penyidikan dilimpahkan.

Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Meski demikian, Agung belum bersedia menjelaskan berapa kerugian negara dalam kasus ini.

Sejauh ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Selain itu juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (mar)