Kastara.ID, Papua – Satgas Pamtas Yonif 713/ST Pos Skamto kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor dan mobil yang melintas Jalan Trans Papua, Kabupaten Keerom dan berhasil mengamankan miras ilegal yang dibawa warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif 713/ST Letkol Inf Dony Gredinand dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Skouw Papua, Ahad (5/7).

Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan terhindar dari peredaran barang-barang terlarang, baik itu miras, narkotika, dan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum.

“Dalam pemeriksaan ini, Pos Skamto yang dipimpin Serda Kurniawan dan regunya berhasil mengamankan dua botol anggur merah ukuran 650 ML dan satu  botol miras berlabel Ice Land yang dibawa oleh warga yang melintas,“ ujarnya.

Dony mengatakan, miras tersebut disita dari saudara AI (22), pekerjaan buruh bangunan alamat Arso-9 Kabupaten Keerom. Dan saat ini barang bukti miras tersebut diamankan di Pos Skamto untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

“Saya mengimbau masyarakat untuk  menjauhi barang-barang terlarang baik itu miras, narkotika dan lain sebagainya, karena dengan mengkonsumsi barang-barang tersebut akan merugikan diri pribadi, orang lain serta lingkungan,” tegasnya.

Dirinya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maupun tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan akan terus melakukan patroli di wilayah perbatasan. (wepe)