PKS

Kastara.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.

Demikian diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Rabu (7/6) siang.

Menurut Jamil, umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Karena itu, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen,” papar Jamil.

Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres.

“Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya,” jelas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Beragamnya pasangan capres-cawapres, lanjut Jamil, dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah. Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. “Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas,” pungkas Jamil. (dwi)