BUMN

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Said menyebut ada 13 juta pekerja yang bakal masuk dalam kebijakan ini. Menurut Said, akan banyak pekerja yang mendapat manfaat dari bantuan tersebut lantaran saat ini mengalami penurunan daya beli sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Saat memberikan keterangan tertulis, Kamis (6/8), Said pun meminta kebijakan ini disertai pengawasan yang sangat ketat. Said menekankan pentingnya data valid terkait pekerja yang menjadi sasaran penerima bantuan. Dipastikan banyak pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan. Pasalnya selama masa pandemi Covid-19 banyak yang menerima upah secara tidak penuh.

KSPI menurut Said sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah menggulirkan program subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi. Said menyebut program yang diusulkan mirip dengan yang diterapkan di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penerima program bantuan langsung tunai (BLT) corona adalah pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) dan BUMN yang akrif terdaftar sebagai peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagarkerjaan. Jumlahnya menurut Erick diperkirakan sebanyak 13,8 juta orang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (6/8), Erick menjelaskan syarat penerima BLT adalah tercatat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain itu harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. Nantinya pekerja akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. BLT akan diberikan setiap dua bulan sekali dan akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.

Erick yang juga menjabat Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ini menambahkan, program ini tengah dalam tahap finalisasi. Diharapkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah bisa menjalankannya pada September 2020 mendatang. (ant)