Bawaslu Medan

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Muhamad Fadly mengatakan, pihaknya menemukan data pemilih ganda menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Temuan ini setelah Bawaslu melakukan pencermatan terhadap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Medan, yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/10), Fadly menuturkan setidaknya terdapat sebanyak 36.398 data ganda yang berhasil ditemukan. Ia menjelaskan data ganda berupa nama, tanggal lahir dan alamat yang sama. Selain itu ditemukan pula nama pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) tapi memilih di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Fadly menambahkan, masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang memenuhi syarat. Namun nama-nama tersebut belum diakomodir dan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DPS). Padahal data tersebut sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Bawaslu juga menemukam 143 nama yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPS. Sebaliknya terdapat 102 nama yang Memenuhi Syarat (MS) justru tidak masuk dalam daftar.

Fadly menegaskan, pihaknya sudah menyampaikam hasil temuan tersebut ke KPU Kota Medan. Pihaknya meminta KPU segera memperbaiki data sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (ant)