Universitas Esa Unggul

Kastara.ID, Jakarta – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibahas cenderung tertutup. Hal ini menurutnya mengingkari prinsip negara demokrasi yang menuntut keterbukaan.

Dalam negara demokrasi, lanjutnya, pembahasan RUU harusnya melibatkan semua pemangku kepentingan. “Pasal-pasal yang dianggap krusial idealnya disampaikan ke masyarakat melalui media massa. Hal ini dimaksudkan agar semua pemangku kepentingan dapat memberikan masukan,” paparnya di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut penulis buku Perang Bush Memburu Osama ini, masukan dari setiap pemangku kepentingan merupakan upaya legislatif dan pemerintah untuk memastikan pasal-pasal mana saja yang tidak dikehendaki publik.

Sebagai pembuat UU, legislatif dan pemerintah, idealnya memperhatikan sungguh-sungguh masukan dari semua pemangku kepentingan. “Kalau para pemangku kepentingan menolak pasal-pasal tertentu, seyogianya DPR dan pemerintah meniadakan pasal-pasal tersebut,” imbuhnya.

Jadi, tidak ada pemimpin dan wakil rakyat yang berani melawan kehendak rakyat. “Tentu itu berlaku kalau Indonesia masih negara demokratis,” pungkasnya. (rfr)