Imam Masjid Istiqlal

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terus menuai kontroversi. Setelah wacana pelarangan cadar, kini Fachrul tersandung masalah khotbah Jumat. Saat menjadi khotib sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta (1/11), Fachrul ternyata tidak membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Tindakan itu menuai reaksi sejumlah pihak.

Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Nahdlatul Ulum, Kresek Tangerang, KH Imaduddin Utsman menegaskan, tindakan Fachrul itu membuat sholat Jumat tidak sah atau batal. Pasalnya membaca sholawat adalah salah satu rukun khotbah Jumat.

Saat berbicara pada Senin (4/11) lalu, Imaduddin menjelaskan bahwa ada lima rukun khotbah Jumat, yakni hamdalah, sholawat, wasiat takwa, doa untuk mukminin, dan membaca Al Qur’an. Jika salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan, khotbahnya tidak sah. Akibatnya menurut Imaduddin sholat Jumatnya pun jadi batal.

Itulah sebabnya Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Banten ini menyarankan jemaah yang mengikuti sholat Jumat bersama Fachrul Razi melaksanakan qodo sholat Dzuhur. Hal ini untuk menggantikan sholat Jumat yang batal.

Imaduddin juga meminta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Istiqlal tidak sembarangan menentukan khotib sholat Jumat. Jangan karena seorang pejabat lalu dengan mudah ditunjuk menjadi khotib. Pasalnya hal itu mengakibatkan sholatnya tidak sah. Apalagi bacaan arabnya tidak standar dan tidak memenuhi hukum tajwid. (put)