Raperda

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok. Empat rancangan perda tersebut antara lain Raperda Pemberdayaan Pesantren, Raperda Kepemudaan.

Kemudian Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, selanjutnya Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

“Setelah mempelajari dan mencermati keempat Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, kami memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Kota Depok tersebut,” kata Imam Budi Hartono saat rapat paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok di DPRD Kota Depok, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok (5/11).

Imam Budi Hartono mengatakan, terkait Raperda Pemberdayaan Pesantren, sangat sejalan dengan Rencana Pembangunan Kota Depok lima tahun mendatang. Untuk mewujudkan visi Kota Depok Maju Berbudaya dan Sejahtera yang salah satu misinya adalah masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya untuk memberikan fasilitasi serta dukungan lainnya bagi pemberdayaan pesantren sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Lalu untuk Raperda Kepemudaan, Pemkot Depok sepakat pemuda sebagai pemegang estafet di masa depan, generasi muda harus menjadi pilar, penggerak dan pengawal jalannya pembangunan daerah. Saat ini pula banyak generasi muda yang disorientasi, dislokasi, dan terlibat kepentingan politik praktis. Oleh karenanya diperlukan upaya yang serius dan konsisten dalam memastikan pemuda memiliki ruang dan fasilitasi yang memadai agar mampu mengoptimalkan potensinya dengan baik.

“Kami menyambut baik Raperda Kepemudaan, guna mendorong pemuda menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi serta berkorelasi positif untuk pembangunan Depok di masa depan,” katanya.

Selanjutnya, ujar dia, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Pemkot Depok ikut mendukung penuh. Hal itu agar menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kota Depok, melalui penegakan Perda dalam menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban, yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban mulai dari Pemkot Depok maupun seluruh lapisan masyarakat. Jadi nanti saat pelaksanaannya pemerintah tidak hanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, namun kini ditambahkan dengan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Pada Raperda Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, sambungnya, Pemkot Depok sepakat agar dilakukan penyesuaian serta pengharmonisasian konsepsi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Maka, proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik. Dan merupakan bagian integral yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Sebagai informasi kami sampaikan bahwa terkait tanah daerah yang merupakan aset milik Pemkot Depok hingga tahun 2021 sudah terinventarisir sebanyak 7.328 bidang tanah. Semua bidang tanah tersebut sudah tercatat pada daftar Barang Milik Perangkat Daerah,” katanya.

“Selain itu, tidak ada tanah milik Kota Depok yang terlantar, karena semua bidang tanah sudah ditentukan peruntukannya dan digunakan oleh pengguna barang dimana tanah tersebut dicatatkan,” jelasnya.

Imam Budi Hartono menambahkan, terkait pandangan fraksi terdapat raperda, Pemkot Depok bersama Perangkat Daerah terkait akan mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Depok. Agar empat raperda tersebut dapat segera dibahas dan memiliki payung hukum untuk segera disahkan.

“Dalam rapat paripura telah ditentukan panitia khusus (pansus). Selamat bekerja untuk pansus semoga dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (dha)