Sampah

Kastara.ID, Depok – Lurah Pancoran Mas Mohammad Soleh menginstruksikan petugas Pelindung Masyarakat (Linmas) di wilayah kerjanya untuk memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar.

“Bila mana telah terjadi tangkap tangan buang sampah sembarangan di jalan, kami tidak segan-segan kenakan sanksi tegas agar mereka kapok dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan aksinya,” ujarnya yang dilansir laman resmi Pemkot Depok (5/11).

Soleh menyebut, spanduk bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 10 ini dipasang di ruas jalan raya dan jalan lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar untuk memberikan efek jera kepada mereka yang masih membuang sampah sembarangan.

“Warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta sesuai dengan Perda di atas,” jelasnya.

Pemasangan spanduk ini, lanjut Soleh, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dengan begitu, banjir akibat tumpukan sampah dapat diminimalisir.

“Untuk mewujudkan hidup sehat di wilayah Pancoran Mas perlu sinergitas dan peran serta warga masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih, tertib, teratur, sehat, aman dan nyaman,” pungkasnya. (dha)