Tawuran

Kastara.ID, Jakarta – Tawuran antar pelajar yang terjadi di HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12) lalu, mengakibatkan satu orang tewas. Polisi mengamankan empat orang pelajar.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban tewas berinisial Y (15), sedangkan empat orang yang ditahan yakni SY, FZ, MR, dan AS, Jumat (6/12). Keempat orang yang ditahan kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran serta melakukan penganiayaan. “Mereka juga menganiaya langsung. Kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelajar yang ditangkap diketahui tawuran terjadi atas perintah seniornya. “Sepertinya sudah tradisi negatif di sekolah. Ada doktrin yang salah dari seniornya untuk berbuat tawuran,” jelas Susatyo. Selain itu, kejadian ini berlangsung secara terencana karena para pelajar berjanjian terlebih dahulu melalui media sosial.

Para pelajar yang ditangkap di tahan di Polres Jakarta Pusat. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan mengingat para pelajar masih berstatus anak-anak. (hop)