Kastara.id, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai tidak aturan hukum yang melarang Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik.
“Saya kira sudah jelas tidak ada suatu ketentuan yang mengharuskan yang bersangkutan (Airlangga Hartarto) untuk mundur sebagai menteri,” ujar Suparji Ahmad di Warung Daun, Jakarta (6/1).
Menurut dia, Airlangga Hartarto secara hukum masih memenuhi syarat sebagai menteri, karena tidak ada kesalahan fatal yang pernah dilakukannya semasa menjabat. Terkait dengan alasan rangkap jabatan sebagai ketua umum parpol tidak ada aturan yang secara jelas dalam perundangan yang melarang hal tersebut.
“Kita larikan dalam aturan dalam pasal 22 Pak Airlangga masih memenuhi syarat,” katanya.
Dia melanjutkan, rangkap jabatan itu tidak boleh dilakukan karena berpotensi ada konflik kepentingan yang rawan membuat penyimpangan-penyimpangan di tubuh instansi pemerintah. Jika seorang menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum parpol yang identik dengan kepentingan golongan.
Hal di atas, tambahnya, akan sirna seketika apabila seorang menteri dapat memberikan jaminan untuk memisahkan kepentingan golongan parpol dengan kinerjanya sebagai seorang menteri.
“Menjaga konflik kepentingan yang profesional selama itu bisa digaransi maka itu tidak perlu yang bersangkutan untuk mundur,” pungkasnya. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment