Pembatasan Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan sosial baru bukan bentuk pelarangan. Kegiatan sosial dan aktivitas fisik masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan pembatasan tertentu.

“Ini ditegaskan, bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (7/1).

Selama pembatasan sosial berlangsung, kata Airlangga, untuk sektor-sektor esensial masih bisa beroperasi. Sektor itu meliputi bahan pangan, energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, hotel, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan Gubernur daerah akan memberi surat edaran. Yang kemarin sudah terbitkan di Bali, hari ini rencananya DKI Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Airlangga, kebijakan pembatasan sosial baru ini ditetapkan dengan menyikapi perkembangan Covid-19. Dimana per hari ini, kasus aktif tercatat mencapai 112.593, kasus meninggal sebesar 23.296, kemudian kasus sembuh sebanyak 652.513.

“Salah satu yang kita lihat adalah laju penambahan kasus per minggu. Per Desember kemarin ada 48.434 kasus, per Januari ada 51.986 kasus. Ada beberapa daerah zonasi yang kasusnya tinggi, sehingga ini semua berbasis data-data,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur (6/1). (ant)