Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah masih mengakui Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mahfud mengatakan, hingga saat ini pemerintah menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Jumat, 5 Maret 2021, belum ada.

Mahfud menuturkan, hal itu lantaran sampai saat ini belum ada laporan tentang KLB Partai Demokrat. Termasuk hasilnya yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum. Pasalnya menurut Mahfud belum ada laporan hasil KLB ke pemerintah.

Saat memberikan keterangan (6/3), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, seharusnya pemerintah menerima laporan atau pemberitahuan resmi terkait hasil KLB. Baik tentang ketua umum terpilih maupun pengurus partai yang baru.

Mahfud Md mengatakan hingga saat ini pemerintah menganggap acara di Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB, tak lebih dari kegiatan temu kader. Itulah sebabnya pemerintah tak bisa melarang. Jika dilarang, menurut mantan politisi PKB ini justru pemerintah melanggar Pasal 9 UU nomor 9 tahun 78 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

Terkait bakal adanya dualisme kepengurusan Partai Demokrat, Mahfud menyebut setiap partai juga pernah mengalami. Secara hukum, ia menyebut pemerintah tak bisa menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada dokumen di atas meja.

Mahfud mencontohkan, konflik yang pernah menimpa PKB di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka tak bisa mengintervensi, karena ada kebebasan berkumpul yang harus dipatuhi. Sah atau tidaknya, menurut Mahfud diserahkan kepada hasil putusan pengadilan. (ant)