Haji

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dikabarkan bakal mengizinkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia, di tengah ketidakpastian pelaksanaan rukun Islam kelima itu.

Dilansir dari surat kabar Saudi Okaz, yang dikutip Reuters (4/3), salah satu syaratnya adalah calon jemaah haji wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Syarat ini mutlak dan menjadi syarat utama, baik selama pelaksanaan ibadah haji maupun ziarah ke Kota Mekkah.

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah dalam keterangannya (3/3) menyatakan, vaksinasi wajib dilakukan bagi semua jemaah. Meski demikian Tawfiq belum bisa memastikan apakah Kota Makkah telah dibuka kembali atau belum guna menerima kunjungan umat Islam dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, pada 2020 lalu pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak mengizinkan pelaksanaan ibadah haji secara luas. Hanya sebagian kecil umat Islam yang boleh mengunjugi Masjidil Haram di Kota Mekkah untuk berhaji. Hanya sekitar 1.000 orang yang diizinkan berhaji, hampir semuanya adalah warga negara Arab Saudi.

Pada tahun ini ibadah haji akan dimulai pada Juli 2021. Ibadah paling dinantikan oleh umat Islam ini dilaksanakan di Kota Makkah dengan Masjidil Haram sebagai salah satu lokasi yang dituju. Selain itu ibadah haji juga berlokasi di Padang Arafah, Muzdalifa, dan Mina.

Arab Saudi melaporkan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 378.002 orang. Sedangkan kematian akibat Covid-19 mencapai 6.505 orang. Sebanyak 136 kasus yang baru berada di Riyadh, 78 di Provinsi Timur, 37 di Makkah, dan 5 di Madinah. Sedangkan pasien sembuh mencapai 368.926 orang. (har)