Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menandatangani persetujuan atas usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
Seperti dikutip dari detik.com (7/4), Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan bahwa persetujuannya (Menkes) telah ditandatangi malam tadi (6/4).
Menurut Busroni, setelah menerima surat secara resmi, yang rencananya akan dikirim hari ini, DKI Jakarta bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Covid-19.
Selain itu Busroni mengatakan bahwa Kemenkes tidak mempunyai arahan kebijakan khusus, hanya yang harus jadi perhatian utama adalah keselamatan penduduk. Selain itu semuanya disesuaikan dengan kondisi Jakarta. (hop)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment