Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menandatangani persetujuan atas usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).

Seperti dikutip dariĀ detik.com (7/4), Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan bahwa persetujuannya (Menkes) telah ditandatangi malam tadi (6/4).

Menurut Busroni, setelah menerima surat secara resmi, yang rencananya akan dikirim hari ini, DKI Jakarta bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Covid-19.

Selain itu Busroni mengatakan bahwa Kemenkes tidak mempunyai arahan kebijakan khusus, hanya yang harus jadi perhatian utama adalah keselamatan penduduk. Selain itu semuanya disesuaikan dengan kondisi Jakarta. (hop)