Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2020 menjadi dasar hukum untuk KPU melangkah mempersiapkan Pilkada pada Desember 2020 mendatang.

“Perppu tersebut membuat KPU bergerak dengan pasti. Setelah sebelumnya pada 21 Maret 2020 lalu sempat mengumumkan penundaan  pilkada  2020,” kata Viryan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Menurutnya, ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Ketiganya bertali temali seputar penundaan dan melanjutkan Pilkada.

Pertama, Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan pilkada. Pengaturan tersebut berbunyi “…sebagian besar daerah, atau seluruh daerah…”. Pasal 120 ayat 1 juga mengatur sebab penundaan baru, yaitu bencana nonalam.

Kondisi ini tentu merujuk pada pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Pasal 120 ayat 2 mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan lanjutan.

Kedua, Pasal 122A ayat 1 dan 2 mengatur mekanisme penundaan dan melanjutkan pemilihan serentak. Sebelum ini KPU dan Komisi II DPR-RI telah mengadakan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada 30 Maret 2020 dan 14 April 2020 lalu.

Hasilnya kesepakatan penundaan tahapan pilkada sekaligus rencana waktu pemungutan suara ditunda menjadi bulan Desember 2020.

Diatur juga agar KPU segera membuat Peraturan tentang Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan.

Ketiga, Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020. Penetapan bulan Desember 2020 ini dengan syarat status bencana nasional sudah berakhir. Bila bencana nasional masih berlanjut dimungkinkan waktu tersebut dijadwalkan kembali.

Isi Perppu menempatkan status bencana nasional sebagai indikator pilkada lanjutan dilaksanakan bulan Desember atau kembali ditunda.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari semula yang dijadwalkan September 2020 menjadi Desember 2020, atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19. (ant)