Categories: Headline

Komite I: RUU Jabatan Hakim Harus Mampu Ubah Citra Peradilan

Kastara.id, Jakarta – Untuk mengupayakan independensi judisial dalam segala aspek, baik personal, fungsional, dan institusional bagi pelayanan keadilan terhadap masyarakat, maka diperlukan aturan dalam sebuah RUU tentang jabatan hakim yang komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I Akhmad Muqowam saat rapat dengar pendapat Komite I di Ruang Rapat Komite I, Rabu (7/6) dengan dua narasumber yaitu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Basuki Rekso Wibowo dan Koordinator Tim Kajian Advokasi RUU Jabatan Hakim Budi Suhariyanto. Rapat Dengar pendapat ini dalam rangka penyusunan pandangan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim.

“Untuk mendukung independensi hakim, maka sangat miris jika keselamatan hakim di Indonesia masih terabaikan saat bertugas dalam persidangan. Padahal hakim harusnya bebas dari intimidasi pihak mana pun, termasuk dari pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang sangat berpotensi untuk mencederai Hakim,” ujar Muqowam.

Selain tentang keselamatan hakim, dalam rapat tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Basuki Rekso Wibowo juga membahas keresahan para hakim dengan batasan usia pensiun yang diatur RUU ini. Saat ini, batas usia pensiun hakim adalah 70 tahun, namun RUU ini mengatur batas usia pensiun jabatan hakim mulai dengan 60 sampai dengan 65 tahun.

“Selama 7 tahun kami tidak melaksanakan rekrutmen hakim, sementara pasal 51 ayat 2 huruf c RUU Jabatan Hakim ini menyatakan pemberhentian hakim secara hormat karena telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hukum agung.  Nah, efeknya akan terjadi kekosongan jabatan hakim. Bahkan setelah di rekrut pun hakim harus diklat selama dua tahun. Maka kekosongannya akan semakin panjang, mengingat para hakim sekarang usianya juga sudah menjelang usia pensiun,” kata Basuki.

Terkait dengan wacana periodesasi jabatan hakim agung, seperti termaktub pada pasal 31 ayat 1 RUU tentang Jabatan Hakim menyebutkan Hakim Agung memegang jabatan tersebut selama 5 tahun. Menurut Basuki, jika merujuk pada putusan MK No 6 tahun 2016, periodesasi jabatan hakim agung ini tidak perlu ada. Dirinya menambahkan, periodesasi hakim dan hakim agung belum pernah ada di negara mana pun, kecuali hakim ad hoc yang sifatnya tergantung pada situasi tertentu.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Tim Kajian Advokasi RUU Jabatan Hakim Budi Suhariyanto menyoroti soal kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Bagi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Tim Advokasi RUU Jabatan Hakim, RUU ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi hakim dalam hal status dan kedudukan jabatannya. Karena selama ini hakim memiliki status sebagai pejabat negara, tapi norma pejabat negara itu tumpang tindih dan parsial dengan pengaturan aparatur sipil negara.

“Padahal jabatan hakim sangat riskan karena terkait dengan independensi hakim dalam mengadili perkara, yang bisa jadi ada intervensi dari atasan atau pihak mana pun. Dulu malah lebih parah lagi ketika jaman orde lama karena banyak aturan yang mereduksi kinerja hakim, atas nama revolusi maka presiden bisa mengambil alih kebijakan peradilan,” ujarnya.

Budi menambahkan, jika ada potensi penyimpangan di peradilan ini, Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan yang bertugas melakukan pembinaan dan penindakan bagi penyimpangan perilaku hakim dan lembaga ad hoc seperti Komisi Yudisial yang menampung laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Akhmad Muqowam berharap, pandangan Komite I terhadap RUU tentang Jabatan Hakim ini bisa melengkapi dan secara komprehensif memenuhi segala unsur dalam jabatan hakim, sehingga kinerja hakim juga bisa lebih independen dan keadilan terwujud dalam tiap persidangan. (lana)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…