Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu penting demi menyiapkan tambahan dana untuk pelaksanaan pilkada. “Kami sangat ingin ini cepat selesai, karena ini berkaitan dengan bagaimana kami merekonstruksi dukungan dana dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (7/6).

Akmal mengatakan, saat ini 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tengah menunggu format pelaksanaan pilkada dari KPU.

Menurut Akmal, daerah perlu menilik kembali kemampuan fiskal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk membiayai Pilkada.

Menurutnya, Kemendagri mendorong daerah mengatur kembali APBD mereka agar tidak mengganggu penanganan wabah Corona. Namun, jika daerah tidak mampu menanggung, tidak menutup kemungkinan pembiayaan pilkada dibantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Itu kenapa Kemendagri sangat berkepentingan sekali mendapatkan data dan fakta yang fixed dari KPU. Inilah yang bisa kami gunakan sebagai dasar untuk melihat bagaimana perimbangan dana dari APBD dan dari APBN,” urainya.

Kemendagri telah menggelar rapat dengan 270 kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, para kepala daerah setuju dan mendukung pilkada dilaksanakan tahun ini, kendati ada alokasi tambahan anggaran.

Sebelumnya, semua pasien yang berstatus positf Covid-19, atau dalam pengawasan, dipastikan tetap mendapatkan hak pilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu  disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menurutnya sejumlah mekanisme agar pasien dapat menggunakan hak pilihnya.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan gugus tugas di daerahnya untuk mendata pasien berstatus positif Covid-19. Nantinya, mereka juga akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Lalu KPU Kabupaten/Kota dengan pihak rumah sakit akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai,” urainya.

Setelah KPPS terbentuk, pasien dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sesuai daerah masing-masing. Nantinya, mereka akan didampingi oleh PPK dan PPS.

Adapun bagi pasien atau orang dalam pengawasan Covid-19, nantinya KPPS akan mendatangi pemilih. Dengan persetujuan para saksi  PPS untuk mengutamakan kerahasiaan pemilih.

KPU telah memaparkan keperluan dana tambahan untuk pilkada 2020 senilai Rp 4,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.

Angka ini didapat dengan skenario jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 orang dan KPU menyediakan alat-alat pelindung sesuai protokol Covid-19. KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (ant)