Junaedi mengatakan, pengukuhan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 366 Tahun 2023 tentang Penetapan PAW Anggota Dewan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Periode 2019-2024.

“Saya ucapkan selamat kepada Rojali yang baru saja dikukuhkan. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Muhammad Jufri atas kerja samanya selama menjalankan tugas,” ujarnya (6/6).

Ia berharap, Rojali dapat bertanggung jawab dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu bisa membantu jajarannya dalam menjalani pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan di Kepulauan Seribu.

“Hingga saat ini DKI Jakarta belum lepas dari persoalan dan tantangan dalam melakukan pengembangan di wilayah,” tegasnya.

Sementara Rojali mengaku siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu dalam mengembangkan wilayah, baik melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pariwisata.

“Kami siap membantu dan bekerja sama dalam segala aspek. Harapannya Kepulauan Seribu dapat setara dengan kota lainnya,” tandasnya. (hop)