KBRL

Kastara.ID, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, yang efektif diberlakukan pada 1 Juli lalu, mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI.

Bentuk dukungan dari legislator ini salah satunya direalisasikan anggota Komisi D DPRD DKI Muhayar RM dengan melakukan sosialisasi dan membagikan langsung kantong belanja ramah lingkungan kepada masyarakat dan pengurus RT/RW serta penggerak lingkungan di wilayah Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur (6/7).

“Secara bertahap kantong belanja ramah lingkungan ini akan terus kami bagikan di kawasan Cakung Barat,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Muhayar menegaskan siap memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha di pasar tradisional, swalayan maupun perusahaan retail yang tidak mengindahkan Pergub ini.

“Saya berharap adanya payung hukum ini bisa signifikan mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta. Saat ini komposisi sampah plastik sudah 14 persen dari sampah yang ada di Jakarta,” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz meminta agar sosialisasi tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini lebih digencarkan lagi. Karena menurutnya, ini bukan hal baru bagi warga Jakarta.

“Beberapa bulan lalu kita pernah berbelanja tidak di kasih kantong plastik, jadi ini bukan hal baru. Karena itu, kami minta sosialisasinya ditingkatkan lagi,” ucap Aziz.

Menurut Aziz, Pemprov juga perlu mengeluarkan produk alternatif pengganti kantong plastik melalui kerja sama dengan produsen kantong belanja ramah lingkungan.

“Ada teknologi dalam menciptakan bahan pengganti plastik, seperti dari rumput laut dan bahan lainnya. Ini perlu juga dipikirkan agar memudahkan masyarakat mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan,” tandasnya. (hop)