Kastara.ID, Depok – Kebijakan untuk pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional II. Hanya saja kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap terjaga dan menjadi prioritas utama.

“Kebijakan ini untuk mengakomodir teman-teman ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Penandatanganan Pakta Integritas dengan ojek online di Kantor Dishub Kota Depok, Selasa (7/7).

Ditambahkan Idris, untuk sementara ojol hanya diizinkan mengangkut penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah. Sementara saat ini Kota Depok masih berada di level 3 atau zona kuning.

“Kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS. Sebagai contoh di RW 08 Mekarjaya dan di RW 05 Bedahan, ojol dilarang ke sana karena masih ada kasus konfirmasi positif,” jelas Idris.

Idris menegaskan, hal terpenting dari semua itu adalah kepatuhan pengemudi ojol dan penumpang terhadap protokol yang berlaku. Yaitu wajib mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak (physical distancing).

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap masa PSBB berakhir. Kami ingin teman-teman ojol tetap bisa menjalankan perekonomian dengan taat pada protokol kesehatan agar tidak ada  penyebaran Covid-19 lebih luas lagi,” pungkasnya. (*)