PLN

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani mengatakan total kompensasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 839 miliar. Hal ini sebagai dampak pemadaman lisrtik di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Ahad (4/8) lalu. Sripeni menambahkan jumlah pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut sebanyak 21,9 juta.

Sementara itu Direktur Pengadaan Strategis PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, anggaran untuk pembayaran kompensasi akan berasal dari internal perusahaan. Salah satu cara yang akan ditempuh dengan memotong gaji seluruh karyawan PT PLN. Tercatat di seluruh Indonesia karyawan PT PLN berjumlah 40 ribu.

Djoko menjelaskan, kebijakan ini terpaksa diambil demi menjaga kondisi keuangan PT PLN tetap baik. Jika tanpa pemotongan gaji karyawan dikhawatirkan keuangan perusahaan menjadi negatif lantaran harus membayar kompensasi kepada pelanggan.

Usai bertemu dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin (6/8), Djoko menyatakan akibat pemadaman listrik atau black out, perusahaan setrum plat merah itu kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar. Hal ini akibat PT PLN tidak bisa menjual listrik kepada pelanggan. Potensi berkurangnya uang perusahaan semakin besar lantaran PT PLN wajib membayar kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Itulah sebabnya terpaksa PT PLN terpaksa memotong gaji para karyawan. Pasalnya menurut Djoko, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar kompensasi. (rya)