Kejari Garut

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai, penegakan hukum sebetulnya bisa dilakukan dengan cara humanis tanpa perlu melakukan kekerasan dan menakutkan. Dengan begitu wajah hukum Indonesia bisa tampil lebih sejuk dan mengayomi.

Pernyataan Eva tersebut dilatari kasus pencurian telepon genggam (handphone) oleh seorang bapak di Garut untuk memenuhi kebutuhan anaknya mengikuti pembelajaran daring. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi ketika menangani kasus ini justru menyelesaikannya dengan sangat humanis.

Kajari Garut menghadiahi HP baru bagi sang bapak, pencuri HP. Dan korban pencuriannya juga kebetulan tak menuntut apa pun. Eva mengaku sempat terenyuh melihat kasus ini dan berterima kasih kepada Kajari Garut. “Langkah bijak Kajari dan jajarannya ini telah menunjukkan wajah penegakan hukum di Indonesia yang sungguh sejuk dan mengayomi. Bukan yang keras dan menakutkan,” tutur Eva dalam rilisnya, Jumat (7/8).

Ini, pandang politisi Partai Nasdem tersebut, merupakan sisi lain dari proses hukum di Indonesia. Hukum tidak melulu tentang keputusan dan tindakan pembatasan hak seseorang akibat pelanggaran yang dilakukannya. Tapi, hukum juga memiliki ruang humanis sosiologis yang mengikat di dalamnya.

“Dampak multidimensional dari pandemi Covid sungguh kompleks. Terutama, pandemi ini betul-betul menguji sisi kemanusiaan kita,” refleksi Eva. Legislator dapil Jawa Tengah V ini mengapresiasi langkah cepat dan sigap menyelesaikan kasus tersebut. Dan Kejaksaan Negeri Garut tidak melanjutkan proses hukum terhadap pencuri HP. Namun, tetap mengedepankan aturan formal penegakan hukum dalam kasus tersebut. (rso)