Brigadir J
Kastara.ID, Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan yang berlangsung hari Rabu (7/9) ini siap dilakukan penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Rabu (7/9).

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice, Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Para pelaku antara lain FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka. Seperti Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. (ant)