PMD

Kastara.ID, Jakarta – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nilai total mencapai Rp 9,89 triliun.

Rinciannya, PT Jakarta Propertindo Rp 4,61 Triliun; PT MRT Jakarta Rp 2,64 triliun; PDAM Jaya Rp 1,07 triliun; Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rp 999,88 miliar; PD Pasar Jaya Rp 337,57 miliar; PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 150 miliar; dan PT Jakarta Tourisindo Rp 92,19 miliar.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan para BUMD agar pengajuan usulan PMD dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bisa meningkatkan revenue perusahaan.

“Kita ingin setiap rupiah yang dikeluarkan termanfaatkan dengan baik. Untuk kegiatan maupun anggaran yang memang bisa ditunda bisa diajukan lagi di tahun berikutnya,” ujar Azis, usai pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin (6/11).

Aziz menjelaskan, BUMD juga harus bisa melakukan efisiensi sesuai dengan prinsip bisnis. Artinya, modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan profit yang besar.

“Pengecualiannya, adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat dengan harga terjangkau,” terangnya.

Ia berharap, ketujuh BUMD tersebut dapat menyiapkan materi paparan yang lebih lengkap dan mendetail karena akan ada pembahasan lagi terkait usulan PMD di tahun 2020 dalam Banggar besar.

“Ke depan kami juga akan melakukan pengecekan langsung ke masing-masing BUMD untuk menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan,” tandasnya. (hop)