Categories: Headline

Revisi UU MD3 Untuk Penguatan Baleg

Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah revisi UU MD3 untuk kepentingan politik tertentu jangka pendek dalam rangka bagi-bagi kekuasaan. Ide revisi ini adalah dalam upaya meningkatkan penguatan Badan Legislasi (Baleg).

“Kalau ada persepsi bahwa revisi UU MD3 ini untuk kepentingan politik tertentu buat bagi-bagi kekuasaan itu tidak benar,” kata Supratman dalam forum legislasi “Urgensi Penguatan Baleg pada Revisi UU MD3” di DPR, Senayan, Jakarta (7/2).

Menurut Supratman, ide perubahan UU MD3 itu sudah lama bergulir di Baleg. Namun perubahan itu berbeda dibanding dengan UU MD3 pada periode lalu. Perbedaan ini sangat prinsip. Seluruh kewenangan Baleg dalam rangka penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang itu menjadi hilang, tetapi ini masih boleh dilakukan namun harus melalui badan musyawarah.

“Ini yang dianggap bahwa baleg ini adalah salah satu alat kelengkapan dewan yang posisinya sama dengan komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya termasuk panitia khusus dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang,” ujar Supratman.

“Pada saat kami ajukan rancangan UU tatib di paripurna yang  lalu itu semua fraksi berpendapat bahwa alangkah lebih baiknya kalau merevisi UU MD3 ini sebelum mengubah tatib,” katanya.

Menurut Supratman, alasan dilakukannya revisi untuk penguatan baleg karena tujuannya sangat mulia. Sebab setiap masa persidangan dilakukan di DPR itu pada akhir masa sidang selalu diumumkan kinerja legislasi, khususnya di alat alat kelengkapan dewan.

“Memang satu dua tahun terakhir ini, kita melihat bahwa kinerja DPR di bidang legislasi harus diakui memang sangat menurun. Salah satu faktor penyebabnya itu adalah tidak difungsikannya salah satu alat kelengkapan dewan yakni badan legislasi dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang yang dahulu di periode-periode sebelumnya justru banyak diperankan oleh badan legislasi,” ujar Supratman.

Atas dasar pikiran tersebutlah kemudian diusulkan dilakukannya revisi. Tapi kemudian ada ikutan-ikutan yang lain termasuk apa yang akan diubah tiga poin yang akan diuubah dalam UU MD3, salah satunya adalah menyangkut penambahan unsur pimpinan di MKD, termasuk unsur pimpinan di DPR maupun MPR. (arya)

 

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…