Jawa-Bali

Kastara.ID, Jakarta – Wilayah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali 8-14 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menerangkan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata lantaran naiknya kasus harian Covid-19.

Namun juga lantaran faktor menurunnya tracing yang dilakukan serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal melanjutkan, dengan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir. “Kita harus terus tingkatkan kewaspadaan. Hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” terangnya, di Jakarta, Selasa (8/2).

Daftar lengkap 41 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3:

DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah
Kota Tegal.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (ant)