Headline

TNI Siap Dukung dan Sukseskan Pilkada 2018

Kastara.id, Jakarta – TNI siap mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten) dengan mengerahkan seluruh satuan untuk menjaga keamanan dan kedamaian, khususnya di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.

“TNI siap dukung sukseskan Pilkada Serentak 2018 dengan menjaga keamanan dan kedamaian pelaksanaannya,” kata Kasum TNI Laksdya TNI Didit Herdiawan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko di depan peserta Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Jalan Jend Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan (7/3).

Menurutnya, pengamanan Pilkada sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu membantu Polri untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan Pilkada dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi terkait,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial pada Pilkada Serentak 2018, TNI sebagai penguatan pengamanan dalam membantu Polri di daerah, melalui Kotama Ops TNI (AD, AL, AU) bersinergi dengan Polri di wilayah.

Terkait netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada, Didit menegaskan netralitas TNI merupakan upaya yang dilakukan oleh Panglima TNI sebagai bentuk tanggung jawab agar TNI benar-benar tidak masuk dalam ranah politik praktis, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 berjalan sukses.

Didit mengingatkan implementasi netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, pertama, mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri. Kedua, satuan/perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun. Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian, mendiskusikan dan memberikan arahan apapun tentang calon kontestan Pilkada kepada siapa pun. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…