SPT PPH

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing pada kegiatan Pekan Panutan Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok, Selasa (8/3). Idris pun mengajak warga Depok yang belum melaporkan SPT PPh agar segera menunaikan kewajibannya, terakhir tanggal 31 Maret 2022.

“Pelaporan SPT bisa melalui aplikasi daring e-filing jadi wajib pajak (WP) bisa melakukannya tanpa harus datang ke kantor pajak, bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” kata Mohammad Idris usai kegiatan Pekan Panutan Kota Depok sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok.

Idris menjelaskan, penerimaan pajak di Kota Depok memang terus meningkat, namun masih ada saja warga yang belum melakukan pelaporan karena terkendala banyak hal, seperti aplikasi yang tidak berjalan karena sinyal dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah pusat juga terus berinovasi dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

“Ini yang mungkin akhirnya Presiden juga menginovasi dengan program seperti ini, khususnya program PPS untuk melaporkan asetnya secara sukarela. Jadi tidak lagi dibesar-besar atau didorong-dorong atau didatangi oleh petugas pajak, seperti itu.” jelasnya.

Mohammad idris juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Bahwa pajak di negara kita yang memang sudah menjadi kesepakatan atau komitmen bersama ini sudah menjadi modal dan aset kita untuk membangun. Artinya pajak yang dibayarkan ini kembali kepada rakyat, untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kesadaran pajak khususnya bagi WP terus kita tanamkan dengan sukarela dia melaporkan harta kekayaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam pelaporan SPT juga didampingi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yaitu Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Kepala Polisi Resor Kota Depok Kombes Polisi Imran Edwin Siregar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Iman Luqmanul Hakim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro. (dha)