Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditunda terlebih dahulu di saat merebaknya persebaran virus corona atau Covid-19.
“Seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Covid-19,” ujar Didik, Rabu (8/4).
Didik menyarankan pembahasan dua RUU tersebut bisa dilanjutkan usai Indonesia bebas corona. “Tunggu hingga wabah wabah Covid-19 berhenti,” jelasnya.
Di tengah situasi seperti ini, kata Didik, pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS sulit melibatkan publik. Padahal pelibatan publik diperlukan jika RUU tersebut demi kepentingan publik. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Leave a Comment