Didik Mukrianto

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditunda terlebih dahulu di saat merebaknya persebaran virus corona atau Covid-19.

“Seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Covid-19,” ujar Didik, Rabu (8/4).

Didik menyarankan pembahasan dua RUU tersebut bisa dilanjutkan usai Indonesia bebas corona. “Tunggu hingga wabah wabah Covid-19 berhenti,” jelasnya.

Di tengah situasi seperti ini, kata Didik, pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS sulit melibatkan publik. Padahal pelibatan publik diperlukan jika RUU tersebut demi kepentingan publik. (ant)