Surabaya

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Pria berinisial LGH sebelumnya dicari tim penyidik di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut. Akhirnya tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung, Jawa Barat.

“LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Menurut Ketut, dalam kasus ini LGH berperan sebagai orang yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina yang menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

“Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)