Pimpinan Baru DPR

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan beberapa nama sudah disiapkan untuk masuk dalam Tim Hukum Nasional yang dibentuknya. Wiranto menyebut beberapa pakar hukum seperti Mahfud MD, Romli Atmasasmita, dan Muladi bakal masuk dalam tim tersebut. Selain itu Wiranto juga sudah menghubungi beberapa pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran.

Wiranto menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam pembentukan tim ini. Itulah sebabnya para tokoh yang akan masuk dalam tim tersebut bukan dilihat dari afiliasi politik atau partai, melainkan berdasarkan kepakaran dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Mantan Panglima ABRI ini menegaskan tim bentukannya akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional. Itulah sebabnya pendiri Partai Hanura ini membantah tim tersebut sebagai badan baru. Ia memastikan tim hanya berfungsi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

Sementara itu pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut pembentukan tim hukum nasional sebagai kemunduran demokrasi. Pasalnya salah satu tugas tim tersebut adalah mengawasi dan memantau pihak-pihak yang dinilai berseberangan dengan pemerintah. Itulah sebabnya tim ini mendapat julukan sebagai tim pantau pencaci presiden.

Chudry menilai pemerintah tengah berupaya untuk mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat seperti di era sebelum reformasi. Padahal saat ini sudah bukan zamannya semua hal diawasi negara. Chudry berpendapat tim pemantau pencaci sebagai upaya pengekangan dan menakut-takuti rakyat.

Hal serupa dikatakan pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan pembentukan tim tersebut menunjukkan Wiranto terlalu reaktif dalam menyikapi kebebasan berekspresi.

Seharusnya sebagai Menko Polhukam, Wiranto tidak sepatutnya menunjukkan sikap reaktif. Terlebih Wiranto pernah bersikap reaktif saat mengatakan pihak yang menyerukan golongan putih (golput) pada Pemilu 2019 dapat dijerat dengan Undang-undang Terorisme. (rya)