Mal

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali beroperasi pada 15 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 yang mengatur tentang ibukota dalam masa transisi menuju era tatanan hidup baru atau new normal. Namun pembukaan kembali pusat perbelanjaan disertai dengan beberapa aturan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Namun dari hasil koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Ellen menyebut pembukaan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta tidak bagi semua tenant atau toko. Hal ini terkait dengan DKI Jakarta yang sudah mulai memasuki masa transisi bersamaan dengan diperpanjangnya pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat memberikan keterangan pada Senin (8/6), Ellen menjelaskan, pada 15 Juni 2020 hanya beberapa katagori tenant atau penyewa yang bisa membuka kembali tokonya, yakni bahan pangan, farmasi, serta food and baverage. Para tenant pun hanya boleh melayani pelanggan secara take away atau dibawa pulang. Keputusan ini menurut Ellen sebagai tambahan dari kategori sebelumnya, meski belum sepenuhnya buka. Sedangkan kategori tenant yang masih belum diperbolehkan buka adalah cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak, dan tempat kursus anak.

CEO Pusat Belanja Bay Walk dan Emporium Pluit ini menuturkan, jam operasional mal pun masih dibatasi hanya dari jam 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pusat perbelanjaan pun wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti melakukan pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, serta selalu mengenakan masker. Selain itu semua karyawan tenant dan mal wajib melakukan face shield bagi fasilitas mal, terutama terkait dengan protokol kesehatan juga harus diperbanyak, seperti wastafel dan hand sanitizer juga harus diperbanyak.

Kapasitas pengunjung yang masuk mal dan lift juga wajib dibatasi. Demikian pula dengan eskalator dan antrean kasir juga harus diberikan tanda untuk jaga jarak. Pembayaran pun diusahakan seminimal mungkin penggunaan uang fisik yang berpotensi menjadi media penyebaran virus. (hop)