Kastara.ID, Depok – Guna mengembangkan kompetensi tenaga kerja konstruksi di bidang Satuan Tugas (Satgas), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Terampil. Pelatihan ini dikhususnya bagi Satgas pelaksana saluran irigasi serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait.

“Kegiatan ini merupakan instruksi Presiden, di mana Pemerintah Kota (Pemkot) dan provinsi wajib memperbanyak sertifikasi bagi pekerja konstruksi. Tujuannya adalah agar kita bisa bersaing dengan negara lain,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Dadan Rustandi, di sela kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil di Aula Bumi Wiyata yabg dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (8/6).

Kegiatan ini merupakan kali pertama setelah empat tahun Seksi Jasa Konstruksi (Jakon) terbentuk. Dadan berharap, pelatihan tersebut bisa dilaksanakan secara rutin.

“Kegiatan ini berjalan selama dua hari. Untuk peserta, hari ini dari Satgas dan UPTD. Sedangkan besok (9/6) dari pengawal internal dinas dan perusahaan konstruksi,” terangnya.

Sementara Kepala Seksi Jasa Konstruksi, DPUPR Kota Depok, Wahyudin mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan  Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dalam UUD RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wahyudin menambahkan, UUD tersebut menerangkan bahwa tenaga kerja konstruksi, wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa melahirkan Satgas yang tidak hanya handal di lapangan, tetapi juga handal dalam teori,” tutupnya. (dha)