Nasir Djamil

Kastara.ID, Kastara.ID – Keberadaan badan yang khusus menangani pemasyarakatan mulai diibutuhkan untuk mengelola lembaga pemasyarakatan dan para warga binaan. Badan ini harus keluar dari otoritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih independen.

Wacana tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) yang membicarakan RUU Pemasyarakatan di Jimbaran, Bali, Senin (8/7). Dalam FGD yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik itu, Nasir mengatakan, keberadaan badan pemasyarakatan penting karena masifnya masalah di lembaga pemasyarakatan.

“Kami dari F-PKS DPR mengusulkan dibentuknya badan pemasyarakatan sama seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) yang independen, keluar dari Polri,” ucapnya. Pihaknya mengungkapkan, saat ini usulan tersebut masih dikaji dan dicari perbandingannya di negara-negara lain agar bisa masuk dalam rumusan RUU Pemasyarakatan.

“Lembaga pemasyarakatan tidak bisa dikelola secara parsial dan melekat di satu kementerian. Badan khusus ini diharapkan nanti mampu mengembalikan warga binaan menjadi lebih baik dan hidup kembali di tengah-tengah masyarakat,” urainya lebih lanjut. RUU Pemasyarakatan ini sendiri merupakan usul inisiatif pemerintah yang diharapkan bisa rampung pada periode keanggotaan dewan tahun ini. (rya)