Ray White Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Country Director of Ray White Indonesia, Johann Boyke Nurtanio sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Sebutan ini disematkan karena Johann tetap memerintahkan karyawannya masuk kantor saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @aniesbaswedan, Selasa (6/7), Anies mengaku sengaja memasang foto Johann agar publik mengetahui perusahaan yang dipimpinnya, PT Ray White Indonesia, telah melanggar aturan PPKM Darurat.

Dalam unggahan tersebut, Anies juga menuliskan, “Jangan pemilik berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tetapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerjanya disuruh setiap hari ambil risiko. Itu adalah pemilik perusahan yang tidak bertanggung jawab.”

Sebelumnya, Anies dikabarkan marah besar saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta (6/7). Pasalnya masih ada perusahaan yang bandel dan tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat. Salah satu perusahaan yang terbukti melanggar adalah PT Ray White Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Centre, Jakarta.

Anies menyatakan PT Ray White Indonesia bukan termasuk perusahaan kategori esensial. Sehingga sesuai aturan PPKM Darurat, seharusnya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Anies pun langsung memanggil karyawan bagian Human Resources Department (HRD). Kepada karyawan yang mengaku bernama Diana itu, Anies memerintahkan agar kantor ditutup dan semua karyawan diperintahkan pulang. Anies menegaskan, tindakan perusahaan itu tersebut sungguh tidak bertanggung jawab.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Jakarta bukan tentang untung dan rugi dari sisi ekonomi saja. Lebih penting dari itu menurut Anies adalah semata-mata untuk menyelamatkan jiwa manusia. Dengan nada tinggi, Anies mengatakan ini soal nyawa.

Anies pun memerintahkan jajarannya memproses pelanggaran yang dilakukan PT Ray White Indonesia. Selanjutnya Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian menutup paksa kantor tersebut dan meminta seluruh karyawannya dipulangkan. Anies langsung menempelkan peringatan sekaligus tanda perusahaan property itu disegel untuk sementara waktu. (hop)