Pinangki Sirna Malasari

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso akhirnya memberikan penjelasan soal tidak mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Riono menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat memberikan keterangan (5/7), Riono menerangkan, tidak terdapat alasan kuat untuk mengajukan permohonan kasasi kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Itulah sebabnya JPU tidak mengajukan kasasi atas putusan mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Terlebih saat di persidangan, JPU mengajukan tuntutan kepada Pinangki berupa hukuman penjara  4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ignasius Eko Purwanto menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang suap itu digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan permufakatan jahat.

Upaya banding yang diajukan Pinangki ternyata berbuah pengurangan hukuman. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Dikutip dari laman PT DKI Jakarta (14/6), majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Muhammad Yusuf dan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menilai hukuman 10 tahun penjara bagi Pinangki terlalu berat.

Terlebih Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Pinangki juga ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Majelis hakim juga menilai Pinangki masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga yang baik.

Jaksa pun menerima putusan itu. Meski berbagai pihak mendesak jaksa mengajukan kasasi. (ant)