Ayam

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah memutuskan membuka keran impor ayam. Hal ini sebagai akibat kekalahan pemerintah Indonesia dalam dispute settlement atau penyelesaian sengketa importasi ayam melawan pemerintah Brasil di forum World Trade Organization (WTO). Dibukanya keran impor ini sesuai rekomendasi dari WTO terhadap kebijakan pemerintah Indonesia.

Meski demikian Enggar, panggilan Enggartiasto, menegaskan dibukanya keran impor bukan berarti ayam impor bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Menurut politisi Partai Nasdem ini nantinya pemerintah akan melihat terlebih dahulu apakah ada importir yang berminat atau tidak. Saat mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta (7/8), Enggar mempersilakan jika ada importir yang berminat untuk mengajukan permohonan.

Sementara itu Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Kementerian Perdagangan Antonius Yudi Triantoro mengatakan bahwa impor ayam baru bisa dilakukan jika telah memenuhi syarat sertifikat kesehatan. Antonius menambahkan sertifikat kesehatan adalah sesuatu yang wajib bagi produk impor, terutama bagi produk hewani.

Selain itu, menurut Antonius produk impor harus memenuhi kriteria halal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya, adalah terkait standar pemotongan hewan pangan yang akan diimpor. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan otoritas negara pengimpor akan melakukan pemeriksaan guna memastikan kehalalan produk impor tersebut.

Sebelumnya, WTO memutuskan Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil terkait importasi ayam ras beserta turunannya. Empat pelanggaran itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan. (mar)