Ferdy Sambo

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin terus mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Terkini Burhanuddin mengungkap fakta berkenaan tangan kanan Brigadir J yang memiliki luka di jari tangan kanannya.

Menurut Burhanuddin, berdasarkan pengakuan kliennya, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 milik Almarhum.

Masih dari keterangannya, senjata milik Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

“Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu,” ungkap Burhanuddin kepada awak media, di Jakarta, Senin (8/8).

Burhanuddin menuturkan, selain menembak jari, senjata milik Brigadir J dipakai untuk menembak dinding sampai langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Menembak itu dinding arah-arah itunya,” tuturnya.

Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (ant)